· HUKUM adalah himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat dan ada sanksinya bagi siapa saja yang melanggarnya.
· BISNIS lebih tertuju pada usaha komersial dan interaksi antar pelakunya, karasteristik bisnis terutama terletak pada tujuan pencapaian laba, yang meliputi kgiatan produksi, distribsi dan penjualan barang-barang dan jasa utk memperoleh laba. (Sanusi Bintang, 2000)
· HUKUM BISNIS Adalah hukum (seprangkat peraturan) yg mengatur lembaga” bisnis dan aktivitas bisnis antara pelaku bisnis berkaitan dg produksi, distribsi dan penjualan barang-barang dan jasa dg tujuan utk terciptanya keadilan dan kepastian hukum dl bisnis.
· HUKUM BISNIS adalah bid. Hukum kombinatif yg mencakup seluruh bid.hukum, yg berkaitan mengatur dan mempengaruhi pelaksanaan kegiatan bisnis. (I.B. wyasa) meliputi : investment law, capital market law, corporate law, commercial contract law, hukum ttg pembiayaan perusahaan, hukum perbankan, hukum perlindungan konsumen, hukum persaingan usaha.
· HUKUM BISNIS à bagian hukum perdata. à dapat memecahkan persoalan” bisnis di masyarakat, memelihara ketertiban bisnis serta menyelesaikan sengketa bisnis yang mungkin terjadi di antara pelaku bisnis (John Gunawan).
· KELEMAHAN HUKUM BISNIS DI INDO à msh kurangnya perangkat peraturan perundang-undangan di bisnis dan ditambah dg kondisi peraturan yang ada sdh byk ketinggalan jaman, shg banyak menimbulkan persoalan dl praktek bisnis, seperti KUHD, KUH Perdata, PMA.
· SUMBER HUKUM BISNIS
Sumber hukum à tempat dimana hukum itu dapat ditemukan perangkat” yg mengatur masalah yang terjadi. Beberapa sumber hukum bisnis adalah :
a) Peraturan perundang-undangan di bidang bisnis à produk hkm tertulis yg sengaja diciptakan pihak berwenang utk mngatur kehidupana masy. Khususnya para pelaku bsnis dlm melakukan aktivitasnya.
- UU No. 3 Th 1982 ttg Wajib daftar perusahaan
- UU No.1 Th 1995 ttg PT.
- UU No.8 Tahun 1999 ttg perlindungan knsumen
- UU No.5 Tahun 1999 ttg Larangan Praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat à dciptakan utk menghindari pelaku usaha utk melakukan monopoli, krn monopoli akan menyebabkan persaingan tidak sehat
b) Perjanjian (Kontrak) à sumebr hukum yang mengikat spt UU. Berdasarkan ketentuan pasal 1338 Kitab UU Hukum Perdata menegaskan bahwa perjanjian yg dibuat pihak” berlaku sbg undang-undang bagi mereka yg membuatnya.
pasal 1338 KUH Perdata à Kebebasan kontrak dimana asas ini : bebas membuat perjanjian apa saja spjang tdk bertentangan dg undang” ketertiban dan kesusilaan.
Perbedaan perjanjian dan UU à kalau perjanjian hny berlaku bagi pihak” yg membuatnya saja, tidak mengikat org lain/masyarakat umumnya dan diciptakan dari bawah atas dasar inisiatif pihak”. UU à berlaku umum kepada smua phak yg menjadi subyek pengaturannya dan dipaksakan berlakunya dari atas, meskipun dlm pembuatannya terdapat adanya partisipasi dr rakyat melalui DPR.
c) Traktat à perjanjian antara negara baik scara bilateral (antara 2 negara) maupun multilateral (antar banyak negara) à maka perlu ditindaklanjuti dg pengesahan (ratifikasi) oleh pemerintah, agar stara dg hukum nasional di masing” peserta. Contoh konvensi inter dlm bid. Ekonomi :
- Persetujuan pembentukan WTO diratifikasi UU No.7 th 94
- Konvensi Bern ttg HAK CIPTA diratifikasi dg Keppres RI No.8 Tahun 97
- Konvensi New York ttg Pengakuan dan pelaksanaan putusan Arbitrase diratifikasi dg Keppres No 34 th 84 à BANI (badan Arbitrase nasional indonesia) yg dipilih oleh pelaku bisnis utk menyelesaikan sngketa bisnis.
d) Jurisprudensi à putusan” hakim terdhulu yg kemudian dpt dipakai sbg pedman oleh hakim berikutnya dlm perkara yg sama à sumebr hukum à putusan hakim itu relevan, adil dan memebrikan kpastian hukum.
e) Kebiasaan à dlm bid ekonomi dan bisnis juga sumber hukum à berkembang dan diatur dl m perundang-undangan.
f) Doktrin à sumber pendapat sarjana merupakan sumber tidak langsung yg berguna bagi pembentukan undang-undang dan penafsiran hukum oleh hakim à berguna bagi pengembangan teori dan praktek hukum. Doktrin ini terbentuk teori”, azas”, prinsip”, sbg hasil pemikiran para sarjana hukum spjg jaman.
- Azas” Lex Specialis
- Azas” Pacta Sund Servanda
KONTRAK DLM KEGIATAN BISNIS
1) KONTRAK à suatu peristiwa dimana seorang berjanji kpd orang lain atau dimana 2 orang itu saling berjanji utk melaksanakan suatu hal (Subekti).
2) KUH Perdata (pasal 1313), Kontrak à suatu perbuatan dimana 2 orang/ lebih mengikatkan dirinya thd satu orang lain atau lebih.
3) KUH Perdata pasal 1338 ayat 1 à pentingnya kontrak adlah sbg pegangan, pedoman atau alat bukti bagi para pihak sehubungan dg transaksi bisnis yg dilakukannya. à kehendak pihak agar diatur dg jlas dan detail, shg dapat mencegah perselisihan diantara pihak yg berkaitan dg pelaksanaan kontrak tsb.
4) SYARAT SAHNYA SUATU KONTRAK
- Menurut pasal 1320 KUH Perdata à ada 4 syarat untuk sahnya suatu kontrak yakni kesepakatan, kecakapan, hal tertentu dan sebab yg halal (diperbolehkan)
a) Kesepakatan à rasa ikhlas/ saling memberi dan menerima/sukarela diantara pihak” yg membuat kontrak à kehendak yg bebas dr para pihak menentukan hal” yg akan menjadi isi perjanjian tsb.
b) Kecakapan à para pihak yg menbuat kontrak haruslah cakap menurut hukum, dimana pada asasnya dalah setiap orang yg sudah dewasa atau akl baliq dan sehat pikirannya.
KUH Perdata à seseorang dikatakan sdh dewasa adalh saat berusia 21 tahun bagi laki” dan 19 thn bagi wanita. Ada kelompok org yg dinyatakan tdk cakap dalm hukum, yaitu :
- Ornag” yg belum dewasa
- Ornag” yg ditaruh dibawah pengampuan dan sakit jiwa à curatur (Orng yg mengampu),, curatelta (org yg da di bwh pengampuan adalha orang yg tdk mampu mengurus kepentingannya sendiri),, curandus (org yg mampu.memeligara orang yg tdk mampu mengurus kepentinganny).
c) Hal” tertentu à obyek yg diatur dlm kontrak haruslah JELAS dan DAPAT DITENTUKAN, atau tidak boleh samar”, à utk memberikan jaminan/ kepastian kepada pihak” dan mencegah timbulnya konflik fiktif.
d) Sebab yang halal (diperbolehkan) à pAsal 1335 KUH Perdataà suatu perjanjian/kontrak yg tidak memakai suatu sebab (kausa) yang hala atau dibuat dg suatu kausa yg palsu/terlarang, tdk mmpunyai kekuatan hukum. Adapun Kausa yg tidak diperbolehkan à melanggar ketertiban hukum, melanggar UU, tdk boleh melakukan apa yg disanggupi akan dilakukannya,, melaksanakan apa yg dijanjikannya, ttpi tidak sbgaimana dijanjiakan (tdk smpurna), melaksanakan apa yg dijanjikan tp terlambat, melakukan suatu yg menurut perjanjian tdiak bileh dilakukan.
5) Tindakan WANPRESTASI à konsekuensi thd timbulnya hak pihak yg dirugikan utk menuntut pihakyg melakukan wanprestasi utk memberikan ganti rugi berupa penggantian kerugian materiil yg nyata,, biaya yg telh dikeluarkan, kerugian yg diderita, keuntungan yg seyogyanya didapat seandainya tidak adanya wanprestasi,, kehilangan, kesmpatan, kenikmatan.
6) AZAS PENTING DLM HUKUM KONTRAK
Menurut KUH Perdata :
- Hukum kontrak bersifat hukum mengatur à hukum dibagi menjadi dua bagian yaitu hukum memaksa, hukum mengatur.
Hukum kontrak à dalam hukum mengatur – hukum hnya berlkau spnjang para pihak tdiak mengaturnya lain.
- Azas kebebasan berkontrak à azas dimana para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendri isi kontrak, sepnajang tdk bertentangan dg UU, ketertiban umum dan kesusilaan à refleksi sistem terbuka dari hkum kontrak tsb
- Azas Pacta Sunt Servanda à (janji itu mengikat) à suatu kontrak yg dibuat secara sahmempunyai kekuatan mengikat secara penuh.
Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata à setiap perjanjian yg dibuat secara sah berlaku sbg uu bagi mereka yg membuatnya.
Pasal 1320 KUH perdata à kekuatan mengikat à perjanjian yg cacat krn tidak adanya sbab yg halal atau karena tidak ada kata sepakat, tdak mengikat kekuatan hukum mngikat.
- Azas Konsensual dari suatu Kontrak à suatu kontrak sudah sah dan mngikat ketika mncapai kata sepakat, dan tentunya apabila atau selama syarat sahnya suatu kontrak sudah dipenuhi.
7) KONTRAK BAKU à suatu kontrak yg didalamnya terdapat syarat” tertntu yg dibakukan yg dibuat salah satu pihak dan disetujui pihak lain.
Aksidentalia à bagian yng merupakan tambahan
Essensial à bagian kontrak yg harus ada bila tidak ada tidak bisa disbut kontrak
Ciri” kontrak baku à wujudnya berupa bentuk formulir baku (standar), syarat” baku yg terdapat di dalamnya tidak dapat dirubah,, syrat” baku yg ada didalamnya disusun scara sphak oleh meraka yg kedudukannya lebih kuat.
8) KONTRAK” BISNIS
a) Kontrak Lisensi à suatu proses dimana pemilik dari suatu hak milik intelektual yaitu licensor (memberikan izin kpd pihak lain), licensee utk memakai hak milik intelektual (paten, merek, hak cipta atau rahasia dagang yg dipatenkan) dimaksud dg imbalan pembayaran kepada licensor.
Elemen nya adalh à secracy clause (klausa yg melarang pihak licensee utk membuak rahasi mengenai produk yg dilisensikan kpd pihak manapun). jangka waktu dan reputasi bisnis.
b) Kontrak franchise à suatu sistem pemasaran/distribusi barang dan jasa, sebuah perusahaan induk (franchisor) sbg pemilik hak memberikan izin pada pihak lain yg berskala kecil atao menegnag (franchisee), hak” istimewa tuk melaksanakn suatu sistem usaha tertentu dg cara yg sdh ditentukan slama waktu tertentu, disuatu tempat tertentu.
c) Kontrak distribusi à suatu hubungan antra distributor dg prinsipal yg merupakan arranggement yg bersifat komersial, dg mana distributor bertanggung jawab utk menjual produk dari perusahaan lain dalm suatu wilayah tertentu, mengambil laba pada penjualan kembali thd pihak ketiga, menanggung sendiri smua risiko dari keberadaan produk yg bersangkutan dalma kekuasaannya dan menjual kepada pihak ketiga.
d) Kontrak agency à karasteristik à
- Agen tdk bertanggung jawab scar hukum langsung kpd pembeli, tp yg bertanggng jawab adalh pihak prinsipal,
- Agen dibatasi utk satu wilayah tertnetu
- Jangka waktu hubungan kontrak ini relatif singkat
- Titel kepemilikan thd produk berpindah langsung dari prinsipal kpd pihak pembeli
- Merek dan logo tdk disediaakan agen
- CV à pasal 19 KUHD à persekutuan komanditer à suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yg dibentuk oleh beberapa orang sekutu dyg secara tanggung menanggung bertanggung jawab utk seluruhnya pada satu pihak dan satu orang / lebih sekutu sbg pelepas uang pada pihak lainnya.
- CV àTANGGUNG JAWBA
sekutu aktif (komplementer) à bertanggung jawab pada phak k3, menanamkan modal dan mengurus perusahaan à apabila CV byk utang shingga jatuh pailit n kemudian harta CV tidak mencukupi utk pelunasan utang tsb, maka sekutu ini bertnaggung jwb tidak saja terbatas pada kekayaan CV tp jug akekayaan pribadi sekutu dilibatkan
- CV àsekutu pasif à bertanggung jawab hanya terbatas hanya pada sejumlah modal yg ditempatkan nya,
Pendirian CV à KUHD tidak mengatur secara khusus bgmn prosedur mendirikan cv à dapat dilakukan dengan lisan, dngan akta dibawah tangan atau dg akta notaris. Dalam prakteknya cv umumnya didirikan dg akta notarus à akta pendirian cv didaftrakan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam berita negara melalui percetakan negara di Jakarta
Perseroan Terbatas (PT)
1) Pasal 1 UU No.1 Tahun 1995 ttg PT à PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi daalam saham dan memenuhi persyaratan yg ditetapkan dalam uu ini serta peraturan pelaksanaannya.
2) PT dalah badan hukum, à terdapat pemisahaan kekayaan antara milik perusahaan dnegan milik pribadi pengusaha.
3) Badan hkum PT à wajib dapat pengeshan dari penmerintah, Menteri Kehakiman.
4) Pengaturan à dalam pasal 36 -56 KUHD diatur pengaturan PT
5) Pendirian PT :
a) Pembuatan Akta pendirian melalui notaris
b) Pengesahan Menteri Kehakiman
c) Pendafataran
d) Pengumuman dalam Tambahan Berita Negera (TBN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar