1. PENGERTIAN RISIKO
a) Risiko adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode waktu tertentu (Arthur Williams dan Richard, M.H)
b) Risiko adalah ketidakpastian yang mungkin melahirkan peristiwa kerugian (A.Abas Salim)
c) Risiko adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa (Soekarto)
d) Risiko merupakan penyebaran/ penyimpangan hasil aktual dari hasil yang diharapkan (Herman Darmawi)
e) Risiko adalah probabilitas suatu hasil yang berbeda dengan yang diharapkan (Herman Darmawi)
2. Macam-macam resiko
menurut sifatnya :
a. Resiko yang tidak disengaja (resiko murni) adalah resiko yang apabila terjadi tentu menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa disengaja, misalnya resiko terjadi kebakaran, bencana lam, pencurian, dsb.
b. Resiko yang disengaja (resiko spekulatif) adalah resiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan, agar terjadinya ketidakpastian memberikan keuntungan kepadanya, misalnya resiko utang piutang, perjudian, perdagangan berjangka (hedging), dsb.
c. Resiko fundamental adalah resiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya satu atau beberapa orang saja tetapi banyak orang, seperti banjir, angin topan, dsb.
d. Resiko khusus adalah resiko yang bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabnya, seperti kapal kandas , pesawat jatuh, tabrakan mobil, dsb.
e. Resiko dinamis adalah resiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan (dinamika) masyarakat di bidang ekonomi, ilmu dan teknologi, seperti resiko keuangan, resiko penerbangan luar angkasa.
Menurut dapat- tidaknya risiko tersebut dialihkan kepada pihak lain dibedakan ke dalam:
a. Risiko yang dapat dialihkan kepada pihak lain, dengan mempertanggungkan suatu objek yang akan terkena risiko kepada perusahaan asuransi, dengan membayar sejumlah premi asuransi, sehingga semua kerugian menjadi tanggungan ( pindah) kepada pihak perusahaan asuransi.
b. Risiko yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain ( tidak dapat diasuransikan) ; umumnya meliputi semua jenis risiko spekulatif
Menurut sumber/ penyebab timbulnya, risiko dapat dibedakan ke dalam:
a. Risiko intern yaitu risiko yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri
Contoh: kerusakan aktiva karena ulah karyawan sendiri, kecelakaan kerja, kesalahan manajemen, dll
b. Risiko ekstern yaitu risiko yang berasal dari luar perusahaan
Contoh: pencurian, penipuan, persaingan, fluktuasi harga, perubahan kebijakan pemerintah, dll
3. ISTILAH” PENTING MJ RISIKO
a. Peril adalah peristiwa atau kejadian yang menimbulkan kerugian. Contohnya : kebakaran, pencurian, kecelakaan.
b. Hazard adalah keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril. Contoh : jalan licin, tikungan tajam. Ada beberapa macam tipe hazard :
a) Physical Hazard adalah keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan terjadi peril, yang bersumber dari karakteristik secara fisik dan objek, baik yang bisa diawasi/diketahui maupun yang tidak. Misalnya jalan licin, tikungan tajam yang memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan, dicoba diatasi dengan pemasangan rambu-rambu lalu lintas di tempat tersebut.
b) Moral Hazard adalah keadaan atau kondidi seseorang yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril, yang bersumber pada sikap mental, pandangan hidup, kebiasaan dari orang yang bersangkutan. Contoh pelupa, akan memperbesar kemungkinan terjadinya musibah/kerugian yang menimpa orang tersebut.
c) Morale Hazard adalah keadaan dan kondisi seseorang yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril, yang bersumber pada perasaan hati orang yang bersangkutan, yang umumnya karena pengaruh dari suatu keadaan tertentu. Contoh:
- Orang yang telah mengasuransikan dirinya, mobilnya dan telah merasa mahir pengemudi, maka karena merasa aman terhadap risiko, ia ceroboh dalam mengemudikan mobilnya. Keadaan dan kondisi ini tentu akan memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan yang akan menimpanya.
d) Legal Hazard adalah perbuatan yang mengabaikan peraturan-peraturan atau perundang-undangan yang berlaku (melanggar hukum), sehingga memperbesar kemungkinan terjadinya peril. Misalnya kebijaksanaan perusahaan yang melanggar/tidak memenuhi Undang-undang Tentang Keselamatan Kerja, akan memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
- Exposure adalah keadaan atau objek yang mengandung kemungkinan terkena peril, sehingga merupakan keadaan yang menjadi objek dan upaya penanggulangan risiko, khususnya di bidang pertanggungan.
- Hukum Bilangan Besar ( The Law of The Large Number) adalah hukum yang berkaitan dengan peramalan besarnya kemungkinan terjadinya peril. Dimana “makin besar jumlah exposure yang diramalkan akan semakin cermat hasil peramalan yang diperoleh”.
- Manajemen Resiko adalah pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen dalam penanggulangan risio, terutama risiko yang dihadapi oleh organisasi/perusahaan, keluarga dan masyarakat. Jadi mencakup kegiatan merencanakan, mengorganisir, menyusun, memimpin/mengkoordinir dan mengawasi (termasuk mengevaluasi) program penanggulangan risiko.
5. Metode-metode identifikasi resiko :
Dalam mengidentifikasikan risiko ada beberapa metode yang dapat digunakan, antara lain :
a. Menggunakan daftar pertanyaan atau kuesioner untuk menganalisis risiko, yang dari jawaban-jawaban terhadap pertanyaan tersebut diharapkan dapat memberikan petunjuk-petunjuk tentang dinamika informasi khusus, yang dapat dirancang secara sistematis tentang risiko yang menyangkut kekayaan maupun operasi perusahaan.
b. Menggunakan laporan keuangan, yaitu dengan menganalisis neraca, laporan pengoperasian dan catatan-catatan pendukung lainnya, akan dapat diketahui/diidentifikasi semua harta kekayaan, utang-piutang, dan sebagainya.
c. Membuat flow-chart aliran barang mulai dari bahan mentah sampai menjadi barang jadi sehingga dapat diketahui risiko-risiko yang dihadapi pada masing-masing tahap dari aliran tersebut.
d. Dengan pemeriksaan/inspeksi langsung di tempat, artinya dengan mengadakan pemeriksaan secara langsung di tempat operasi/aktivitas perusahaan.
e. Mengadakan interaksi dengan departemen/bagian-bagian dalam perusahaan. Adapun cara-cara yang dapat ditempuh :
· Dengan mengadakan kunjungan ke departemen/bagian-bagian Manajer Risiko dapat meraih/memupuk saling pengertian antara kedua belah pihak.
· Dengan menerima, mengevaluasi, memonitor dan menanggapi laporan-laporan dari departemen/bagian-bagian.
f. Mengadakan interaksi dengan pihak luar yaitu mengadakan hubungan dengan individu ataupun perusahaan-perusahaan lain, terutama pihak-pihak yang dapat membantu perusahaan dalam penanggulangan risiko.
g. Melakukan analisis terhadap kontrak-kontrak yang telah dibuat dengan pihak lain.
h. Membuat dan menganalisis catatan/statistik mengenai bermacam-macam kerugian yang telah pernah diderita.
i. Mengadakan analisis lingkungan, yang sangat diperlukan untuk mengetahui kondisi yang mempengaruhi timbulnya risiko potensial, seperti konsumen, pemasok, penyalur, pesaing, desamuan pemerintah (pembuat peraturan/perundang-undangan).
6. Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan No. 5/8/PBI/2003 mengenai Penerapan Pengelolaan Risiko untuk Bank Umum di Indonesia. Risiko-risiko usaha yang dihadapi oleh intermediasi keuangan
1. Risiko Kredit, Risiko kredit secara garis besar didefinisikan sebagai kemungkinan kerugian yang timbul akibat kegagalan debitur ataupun counter-party untuk memenuhi kewajibannya terhadap Bank. Risiko kredit timbul dalam pelaksanaan fungsi intermediasi keuangan dan merupakan bagian dari aktivitas Bank sehari-hari.
2. Risiko Pasar, Risiko pasar merupakan risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar dari portofolio yang dimiliki Bank, yang dapat merugikan Bank. Variabel pasar mencakup suku bunga dan nilai tukar, termasuk derivasi dari kedua jenis risiko pasar tersebut. Risiko pasar antara lain terdapat pada aktivitas tresuri serta investasi, kegiatan pembiayaan dan pendanaan, serta kegiatan pembiayaan perdagangan.
3. Risiko operasional adalah risiko yang timbul antara lain akibat ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Risiko operasional dapat berdampak pada kerugian keuangan secara langsung, ataupun secara tidak langsung berupa kerugian potensial atau hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan.
4. Risiko likuiditas adalah ketidakpastian atau kemungkinan perusahaan tidak dapat memenuhi pembayaran jangka pendek atau pengeluaran tak terduga.
5. Risiko hukum adalah kemungkinan penyimpangan hasil karena perusahaan tidak mematuhi peraturan dan norma yang berlaku. Di lingkungan perbankan dikenal dengan resiko kepatuhan.
6. Risiko reputasi berkaitan dengan potensi hancurnya nama baik perusahaan karena ketidakmampuan perusahaan mengelola kinerja dan komunikasi dengan pihak eksternal.
7. risiko fidusia akan timbul apabila intermediasi keuangan dalam usahanya memberikan jasa dengan bertindak sebagai wali amanat, baik individu badan usaha.
8. risiko persaingan, persaingan antar intermediasi keuangan lebih terfokus pada kemampuannya dalam memberikan layanan kepada nasabah secara baik dan profesional dikarenakan produk-produk yang ditawarkan oleh intermediasi keuangan hamper seluruhnya bersifat homogen.
7. Metode-metode pengukuran resiko :
- Pengukuran Frekuensi Kerugian
Pengukuran frekuensi kerugian potensial adalah untukmengetahui berapa kali suatu jenis peril dapat menimpa suatu jenis objek yang bisa terkena peril selama suatu jangka waktu tertentu, yang umumnya satu tahun.
- Pengukuran Kegawatan Kerugian
Pengukuran kerugian petensial dari dimensi kegawatan adalah untuk mengetahui beberapa besarnya nilai kerugian, yang selanjutnya dikaitkan dengan pengaruhnya terhadap kondisi perusahaan, terutama kondisi finansialnya.
8. Pendekatan untuk menanggulangi resiko :
a. Risk Retention adalah perusahaan menanggung sendiri resiko yang muncul (menahan resiko tersebut). Jika resiko benar-benar terjadi, perusahaan tersebut harus menyediakan dana untuk menanggung resiko tersebut.
Alat/metode/cara yang dapat digunakan untuk pendekatan ini, yaitu :
- Dana cadangan, perusahaan menyisihkan dana tertentu secara periodik yang ditujukan untuk membiayai kerugian akibat dari resiko tersebut.
- Self insurance dan captive insurers
Self insurance, pengelolaan dana cadangan bisa ditingkatkan lagi menjadi semacam asuransi untuk internal perusahaan sendiri. Self insurance bisa dilakukan jika (1)eksposur di perusahaan cukup besar sehingga skala ekonomisnya bisa tercapai, (2)resiko bisa diprediksi dengan baik.
Captive insurers, pengelolaan dana cadangan yang dilakukan dengan mendirikan anak perusahaan asuransi yang menjadi bagian dari perusahaan. Ada beberapa alasan captive insurers menjadi menarik, yaitu (1)di beberapa negara, perlakuan pajak sedemikian rupa sehingga menguntungkan untuk membuat captive insurers (pajak bisa dibayarkan lebih kecil), (2)kontrak asuransi menjadi lebih fleksibel karena praktis berurusan dengan pihak internal.
b. Risk Transfer adalah perusahaan memindahkan resiko ke pihak lain (mentransfer resiko ke pihak lain) yang biasanya mempunyai kemampuan yang lebih baik untuk mengendalikan resiko, baik karena skala ekonomi yang lebih baik sehingga bisa mendiversifikasikan resiko lebih baik atau karena mempunyai keahlian untuk melakukan manajemen resiko lebih baik.
Alat/metode/cara yang dapat digunakan untuk pendekatan ini, yaitu :
- Asuransi, kontrak perjanijian antara yang diasuransikan (insured) dan perusahaan asuransi (insurer), dimana insurer bersedia memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami pihak yang diasuransikan dan pihak pengasuransi (insurer) memperoleh premi asuransi sebagai balasannya.
- Hedging atau lindung nilai, perusahaan mentransfer resiko kepada pihak lain yang lebih bisa mengelola resiko lebih baik melalui transaksi instrumen keuangan.
- Incorporated atau membentuk perseroan terbatas merupakan alternatif transfer resiko, karena kewajiban pemegang saham dalam perseroan terbatas hanya terbatas pada modal yang disetorkan dimana kewajiban tersebut tidak akan sampai pada kekayaan pribadi.
4. PROSES MANAJEMEN RISIKO
Hindari |
Cegah |
Kurangi |
Transfer |
Terima |
Share |
|
|
Evaluasi |
Back Testing |
LANGKAH-LANGKAH PROSES PENGELOLAAN RISIKO :
1. Mengidentifikasi terlebih dahulu objektif/tujuan yang ingin dicapai melalui pengelolaan risiko. Misalnya penghasilan yang stabil, kedamaian hati, dan sebagainya.
2. Mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya kerugian/peril atau mengidentifikasi risiko-risiko yang dihadapi.
3. Mengevaluasi dan mengukur besarnya kerugian potensial, dimana yang dievaluasi dan diukur adalah :
a. Besarnya kesempatan atau kemungkinan peril yang akan terjadi selama suatu periode tertentu (frekuensinya).
b. Besarnya akibat dari kerugian tersebut terhadap kondisi keuangan perusahaan/keluarga (kegawatannya)
c. Kemampuan meramalkan besarnya kerugian yang jelas akan timbul.
4. Mencari cara atau kombinasi cara-cara yang paling baik, paling tepat, dan paling ekonomis untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul akibat terjadinya suatu peril. Upaya-upaya tersebut antara lain :
· Menghindari kemungkinan terjadinya peril
· Mengurangi kesempatan terjadinya peril
· Memindahkan kerugian potensial kepada pihak lain (mengasuransikan)
· Menerima dan memikul kerugian yang timbul (meretensi)
5. Mengkoordinir dan mengimplementasikan keputusan-keputusan yang telah diambil untuk menanggulangi risiko. Misalnya membuat perlindungan yang layak terhadap kecelakaan kerja, menghubungi, memilih dan menyelesaikan pengalihan risiko kepada perusahaan asuransi.
6. Mengadministrasi, memonitor, dan mengevaluasi semua langkah-langkah atau strategi yang telah diambil dalam menanggulangi risiko. Hal ini sangat penting terutama untuk dasar kebijaksanaan pengelolaan risiko di masa mendatang.
UTS 7 APRIL 2009
1. a). Perbedaan risiko dengan ketidakpastian :
Risiko lebih ke sesuatu yang selalu dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya sesuatu yang merugikan yang tidak diduga / tidak diinginkan. Dimana, risiko ini memiliki karakteristik:
- merupakan ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa
- merupakan suatu ketidakpastian bila terjadi akan menimbulkan kerugian
Sedangkan ketidakpastian merupakan sesuatu yang menimbulkan risiko (risiko timbul karena adanya ketidakpastian), yang berarti ketidakpastian adalah merupakan kondisi yang menyebabkan timbulnya risiko, karena mengakibatkan keragu-raguan seseorang mengenai kemampuannya untuk meramalkan kemungkinan terhadap hasil-hasil yang akan terjadi di masa datang.
Kondisi yang tidak pasti disebabkan antara lain :
· Tenggang waktu antara perencanaan suatu kegiatan itu berakhir/menghasilkan dimana makin panjang tenggang waktunya makin besar ketidakpastiannya.
· Keterbatasan informasi yang tersedia diperlukan dalam penyusunan rencana.
· Keterbatasan pengetahuan/kemampuan/teknik pengambilan keputusan dari perencana
b). Klasifikasi risiko terdiri dari :
- risiko yang tidak disengaja (risiko murni),, risiko yang disengaja (risiko spekulatif),, risiko fundamental,, risiko khusus,, risiko dinamis
Dari pengklasifikasian risiko diatas, risiko yang dapat diasuransikan yaitu :
o risiko murni, karena risiko ini terjadi tanpa disengaja misalnya, risiko terjadinya kebakaran, bencana alam, pencurian, penggelapan, pengacauan, dan sebagainya.
o risiko khusus, dimana risiko ini bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabnya, seperti kapal kandas, pesawat jatuh, tabrakan mobil, dan sebagainya.
Sedangkan risiko yang tidak dapat diasuransikan :
o risiko spekulatif, karena risiko ini sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan, agar terjadinya ketidakpastian memberikan keuntungan kepadanya, misalnya risiko utang-piutang, oerjudian, perdagangan berjangka, dan sebagainya
o risiko fundamental karena risiko ini tidak dapt dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya satu atau beberapa orang saja, tetapi banyak orang, seprti banjir, angin topan, dan sebagainya.
o risiko dinamis, karena risiko ini ditimbulkan oleh perkembangan dan kemajuan (dinamika) masyarakat di bidang ekonomi, ilmu dan teknologi, seperti risiko keusangan, risiko penerbangan luar angkasa.
2. Perbedaan physical hazard dan moral hazard :
Physical hazard lebih ke keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril, yang bersumber dari karakteristik fisik dari obyek, baik yang bisa diawasi / diketahui maupun tidak. Sedangkan moral hazard bersumber dari sikap mental, pandangan hidup, kebiasaan dari orang yang bersangkutan. Jadi merupakan karakter pribadi seseorang yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril.
3. Fungsi Pokok Manajemen Risiko:
Fungsi manajemen risiko pada pokoknya mencakup :
1). Mencakup Kerugian potensial
Artinya berupaya untuk menemukan/mengidentifikasi seluruh risiko murni yang dihadapi oleh perusahaan, yang meliputi :
a. Kerusakan fisik dari harta kekayaan perusahaan.
b. Kehilangan pendapatan atau kerugian lainnya akinat terganggunya operasi perusahaan.
c. Kerugian akibat adanya tuntutan hukum dari pihak lain.
d. Kerugian-kerugian yang timbul karena penipuan, tindakan-tindakan kriminal lainnya, tidak jujurnya karyawan dan sebagainya.
e. Kerugian-kerugian yang timbul akibat karyawan kunci (keymen) meninggal dunia, sakit atau menjadi cacat
2). Mengevaluasi kerugian potensial
Artinya melakukan evaluasi dan penilaian terhadap semua kerugian potensial yang dihadapi oleh perusahaan. Evaluasi dan penilaian ini akan meliputi perkiraan mengenai :
a. Besarnya kemungkinan frekuensi terjadinya kerugian artinya memperkirakan jumlah kemungkinan terjadinya kerugian tersebut selama suatu periode tertentu (biasanya 1 tahun).
b. Besarnya kegawatan dari tiap-tiap kerugian, artinya menilai besarnya kerugian yang diderita, yang biasanya dikaitkan dengan besarnya pengaruh kerugian tersebut, terutama terhadap kondisi finansial perusahaan.
3). Memilih teknik/cara yang tepat atau menentukan suatu kombinasi dari teknik-teknik yang tepat guna menanggulangi kerugian
Pada pokoknya ada 4 cara yang dapat dipakai untuk menanggulangi risiko, yaitu mengurangi kesempatan terjadinya kerugian, meretensi, mengasuransikan, dan menghindari. Dimana tugas dari manajer risiko adalah memilih salah satu cara yang paling tepat untuk menanggulangi suatu risiko atau memilih suatu kombinasi dari cara-cara yang paling tepat untuk menanggulangi risiko.
No | Frekuensi Kegiatan | Kegawatan Kerugian | Penanggulangan |
1 | Rendah | Rendah | Retensi/Pengendalian |
2 | Tinggi | Rendah | Retensi/Asuransi/Pengendalian |
3 | Rendah | Tinggi | Asuransi/Pengendalian |
4 | Tingi | Tinggi | Menghindari |
4. KERUGIAN POTENSIAL
Daftar kerugian potensial juga sering disebut dengan check list. Dari daftar tersebut akan diketahui apa saja dan bagaimana suatu kerugian terjadi yang mungkin dapat menimpa bisnisnya, sehingga dapat dipakai sebagai dasar di dalam menentukan kebijakan pengendalian risiko.
Klasifikasi Kerugian Potensial:
Seluruh kerugian potensial yang dapat menimpa setiap bisnis pada pokoknya dapat diklasifikasikan ke dalam :
a. Kerugian atas harta kekayaan (property exposures) yang meliputi :
1. Kerugian yang langsung dapat dihubungkan dengan biaya penggantian atau perbaikan terhadap harta yang terkena peril (gudang yang terbakar, peralatan yang dicuri). Jenis kerugian ini disebut kerugian langsung.
2. Kerugian yang tidak dapat secara langsung dihubungkan dengan peril yang terjadi, yaitu kerugian yang diakibatkan oleh rusaknya barang yang terkena peril. Jenis kerugian ini disebut kerugian tidak langsung.
3. Kerugian atas pendapatan, misalnya sebagai akibat tidak berfungsinya alat produksi, karena terkena peril.
b. Kerugian berupa kewajiban kepada pihak lain -- Adalah kerugian yang berupa kewajiban kepada pihak lain yang merasa dirugikan, akibat kesalahan dari bisnisnya.
c. Kerugian personil (personnel losses/exposures) -- Kerugian akibat peril yang menimpa personil atau orang-orang yang menjadi anggota dari karyawan perusahaan (termasuk keluarganya).
Tanggung jawab atas kerugian personil:
Tanggung jawab terhadap kerugian personil dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu :
a. Kerugian personil yang berkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan
Tanggung jawab perusahaan terhadap kerugian personil yang berkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan pada hakikatnya merupakan tanggung jawab majikan terhadap karyawan yang melaksanakan pekerjaan yang ia bebankan.
b. Kerugian personil yang tidak berkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan
Karyawan juga menghadapi risiko kerugian potensial dari menurunnya kemampuan memperoleh pendapatan dan meningkatnya pengeluaran-pengeluaran yang tidak terduga sebagai akibat karyawan meninggal dunia, kesehatan yang menurun, menganggur, maupun karena usia tua. Masalah-masalah tersebut biasanya diatasi dengan mengadakan tabungan untuk hari tua.
Tanggung jawab atas kerugian harta kekayaan:
Subyeknya meliputi:
a. Kepemilikan : Kepemilikan atas harta adalah merupakan kepemilikan tunggal, maka pemiliknyalah yang akan menderita atas kerugian akibat peril tersebut.
b. Kredit dengan Jaminan :Bila harta yang dijaminkan rusak karena terkena peril, maka kerugian tersebut berupa tidak terbayarnya sebagian piutangnya, meskipun kreditur bukan pemilik harta tersebut.
c. Jual-beli Masyarakat : Yaitu tergantung pada syarat-syarat yang ditentukan dalam kontrak jual-beli termaksud.
d. Sewa-menyewa : Umumnya penyewa tidak bertanggung jawab atas kerugian harta yang disewa yang terkena peril, dengan pengecualian : kerusakan harta disebabkan kecerobohan penyewa, dalam kontrak ditentukan bahwa harta harus dikembalikan dengan kondisi baik atupun penyewa merubah secara sengaja harta untuk mendapatkan manfaat tertentu.
e. Bailments : Tanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh peril tergantung pada isi perjanjian bailmentnya.
f. Easement : Bila terjadi kerugian atas pemanfaatan harta, menjadi tanggung jawab orang yang memanfaatkan (pemakai).
g. Lisensi : Kerugian menjadi tanggung jawab pemilik atau bisa juga menurut perjanjian.
Tanggung jawab atas kerugian pihak lain:
Tanggung jawab yang sah secara garis besar dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
a. Tanggung jawab sipil/perdata: tanggung jawab yang sah yang realisasinya biasanya dilakukan oleh satu pihak(penggugat) melawan pohak lain(tergugat) yang dinyatakan bersalah. Keputusan hukumnya berupa penggantian kerugian kepada pihak yang dirugikan. Pengadilan memutuskan perkara yang diajukan oleh pihak yang berperkara dan atas biaya mereka sendiri.
b. Tanggung jawab umum/pidana: di mana berlakunya tanggung jawab ini kepada yang bersangkutan diajukan oleh petugas pelaksana umum atas nama masyarakat/umum/Negara terhadap individu maupun usaha bisnis, yang diduga harus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi. Keputusan hukumnya berupa denda atau penjara yang harus dibayar/dijalani oleh tersangka.
MANFAAT DAFTAR KERUGIAN POTENSIAL
1. Bagi Perusahaan : (a) dftar yg mnunjang pencapaian berbagai tujuan, bkaitn dg pnglolaan bsnis pd umumny n manajemen risiko khususny,, (b) cara sistematis u/ mengumpulkan info ttg prusahaan” lain brkaitan dg aktvtas bisnisny.
2. Bagi manajer risiko : (a) pengingat ttg krugian” yg dpt menimpa bisnsny,, (b) tmpt mengumpulkan informasi yg akan mnggambarkan, dg cara apa n bagmana, bisnis” khushs yg dpt dimanfaatkan utk menanggulangi risiko potensial yg dihadapi bisnis,, (c) bahan pembanding dlm menelaah dn mengevaluasi program penanggulangan risiko yg tlh dbuat.
5. PENANGGULANGAN RISIKO
Upaya-upaya untuk menanggulangi risiko harus selalu dilakukan, sehingga kerugian dapat dihindari atau diminimumkan. Sesuai dengan sifat dan objek yang terkena risiko, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meminimumkan risiko kerugian, antara lain:
a. Melakukan pencegahan dan pengurangan terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian. Contoh: memagari mesin-mesin untuk menghindari kecelakaan kerja
b. Melakukan retensi, artinya mentolerir yaitu membiarkan terjadinya kerugian dan untuk mencegah terganggunya operasi perusahaan akibat kerugian tersebut disediakan sejumlah dana untuk menanggulanginya. Contoh: pos biaya lain-lain dalam anggaran perusahaan
c. Melakukan pengendalian terhadap risiko.
Contoh: melakukan perdagangan berjangka untuk menanggulangi risiko kelangkaan dan fluktuasi harga bahan baku/pembantu yang diperlukan
d. Mengalihkan/ memindahkan risiko kepada pihak lain, yaitu dengan cara mengadakan kontrak pertanggungan (asuransi) dengan perusahaan asuransi terhadap risiko tertentu, dengan membayar sejumlah premi asuransi yang telah ditetapkan, sehingga perusahaan asuransi akan mengganti kerugian bila betul-betul terjadi kerugian yang sesuai dengan perjanjian.
Cara untuk mengendalikan kemungkinan kerugian potensial adalah dengan mencari cara atau kombinasi cara-cara yang paling baik, paling tepat, dan paling ekonomis untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul akibat terjadinya suatu peril. Upaya-upaya tersebut antara lain :
· Menghindari kemungkinan terjadinya peril
· Mengurangi kesempatan terjadinya peril
· Memindahkan kerugian potensial kepada pihak lain (mengasuransikan)
· Menerima dan memikul kerugian yang timbul (meretensi)
DR. Willam Haddon, mengemukakan 10 strategi mengendalikan kerugian, yaitu :
1) Mencegah lahirnya hazard pada kesempatan pertama.
2) Mengurangi jumlah dan besarnya hazard. Contohnhya : mengurangi kecepatan mobil untuk menghindari kecelakaan.
3) Mencegah keluarnya hazard jika hazard terbentuk atau kalau hazard memang sudah ada sebelumnya. Contoh : menstrerilkan susu sebelum diminum untuk mencegah infeksi melalui susu.
4) Mengubah kecepatan atau kekuatan keluarnya hazard dari sumbernya. Contoh: Membagi aliran sungai menjadi beberapa sungai untuk mengurangi derasnya aliran sungai, guna mencegah terjadinya pengikisan tepian sungai.
5) Memisahkan objek dari sumber yang dapat menghancurkannya. Contoh : Membuat tanggul sungai untuk menghindari banjir.
6) Memisahkan hazard dari objek yang harus dilindungi dengan suatu sekat pemisah. Contoh : karyawan harus memakai sarung tangan karet untuk mencegah tertular bibit penyakit.
7) Mengubah kualitas dasar yang relevan dari hazard. Contoh: jalan diberi jalur pemisah antara jalur yang berlawanan arah untuk mengurangi bahaya tabrakan.
8) Menjadikan objek lebih tahan terhadap hazard yang akan merusaknya. Contoh: imunisasi untuk memperkuat daya tahan tubuh terhadap serangan penyakit.
9) Melakukan tindakan kontra untuk menahan bertambah parahnya kerusakan. Contoh: memasang tanggul penahan gelombang untuk mencegah kerusakan pantai dari abrasi.
10) Menstabilkan, mereparasi dan merehabilitasi objek yang terkena peril. Contoh: memperbaiki mesin yang terkena peril untuk mencegah kerusakan/cacatnya produk yang dihasilkan.
UTS 22 OKT 2007
4. Perbedaan manajemen resiko dan asuransi
- Manajemen risiko adalah pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen dalam penanggulangan risio, terutama risiko yang dihadapi oleh organisasi/perusahaan, keluarga dan masyarakat. Jadi mencakup kegiatan merencanakan, mengorganisir, menyusun, memimpin/mengkoordinir dan mengawasi (termasuk mengevaluasi) program penanggulangan risiko.
- Asuransi merupakan transaksi pertanggungan yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya., sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat/kapan terjadinya. Sebagai kontra prestasinya si tertanggung diwajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang besarnya sekian persen dari nilai pertanggungan, yang biasa disebut premi.
6. Diketahui bahwa dari 100 buah rumah, kemungkinan terbakarnya satu rumah adalah 37 %. Rata-rata kerugian untuk setiap kebakaran adalah Rp 1.000.000.- berapakah :
a. Expected loss satu rumah? Jawab : Rp 370.000,- (37% x Rp 1jt)
Jadi apabila terjadi peril, maka pihak asuransi hrs membaya santunan sbsar Rp 1jt. Karena pihak asuransi tidak merasa pasti bahwa peril tsb tjadi, maka phak asuransi mntapkan probabilitas dr kerugian seandainy betul tjadi srta menilainy pada tngkt expected loss sbsr Rp 370.000,-
b. Apabila kemungkinan terbakarnya dua rumah sebesar 20 % berapa expected lossnya?
Expected loss = Rp 400.000,- (20% x 2 x Rp 1jt) sehingga expected loss utk 1 rumah sbsr Rp 200.000,-.
Manajemen Risiko | Asuransi |
1. Lebih menekankan kegiatannya pada menemukan dan menganalisis risiko murni 2. Tugasnya hanya memberikan penilaian belaka terhadap semua teknik penanggulangan risiko 3. Pelaksaaan programnya menghendaki adanya kerjasama dengan sejumlah individu dan bagian-bagian dari perusahaan 4. Keputusan manajemen risiko mempunyai pengaruh yang lebih luas/besar terhadap operasi perusahaan | 1. Merupakan salah satu cara menanggulangi risiko murni tertentu 2. Tugasnya menangani seluruh proses pengalihan risiko 3. Melibatkan jumlah orang dan kegiatan-kegiatan yang lebih kecil 4. Keputusan di bidang asuransi mempunyai pengaruh yang lebih terbatas |
Definisi manajemen risiko menurut para ahli adalah :
a) Menurut Smith, 1990 Manajemen Resiko didefinisikan sebagai proses identifikasi, pengukuran, dan kontrol keuangan dari sebuah resiko yang mengancam aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan tersebut.
b) Menurut Clough and Sears, 1994, Manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu pendekatan yang komprehensif untuk menangani semua kejadian yang menimbulkan kerugian.
c) Menurut William, et.al.,1995,p.27 Manajemen risiko juga merupakan suatu aplikasi dari manajemen umum yang mencoba untuk mengidentifikasi, mengukur, dan menangani sebab dan akibat dari ketidakpastian pada sebuah organisasi.
d) Dorfman, 1998, p. 9 Manajemen risiko dikatakan sebagai suatu proses logis dalam usahanya untuk memahami eksposur terhadap suatu kerugian.
e) VERSI PAK DOSEN, mj risiko adalah suatu proses utk memelihata aset” yg dimiliki dan kemampuan menghasilkan dg meminimalkan akbat keuangan dr kemngkinan krugian.
JENIS” MJ RISIKO
a. Manajemen risiko operasional : manajemen risiko operasional berkaitan dengan kegagalan teknis dan kesalahan manusia.
b. Manajemen risiko keuangan : menangani manajemen risiko keuangan non-pembayaran dari klien dan peningkatan tingkat bunga.
c. Manajemen risiko pasar : Berurusan dengan berbagai jenis risiko pasar, seperti risiko suku bunga, risiko ekuitas, komoditas dan risiko mata uang.
d. Manajemen risiko kredit : Berkaitan dengan risiko yang berkaitan dengan probabilitas gagal bayar dari debitur.
e. Manajemen risiko kuantitatif : Dalam manajemen risiko kuantitatif, upaya dilakukan untuk memastikan kemungkinan numerik dari keadaan yang merugikan keuangan yang berbeda untuk menangani tingkat kerugian yang mungkin terjadi dari situasi.
f. Komiditi manajemen risiko : Menangani berbagai jenis risiko komidtas, seperti risiko harga, risiko politik, kuantitas dan risiko biaya.
g. Nirlaba manajemen risiko : Ini adalah proses dimana manajemen risiko perusahaan menarkan layanan manajemen risiko pada nirlaba mencari dasar
h. Manajemen risiko mata uang : berkaitan dengan perubahan harga mata uang.
i. Manajemen risiko perusahaan : Menangani risiko yang dihadapi oleh perusahaan dalam mencapai tujuan mereka.
j. Manajemen risiko proyek : berkaitan dengan risiko tertentu yang terkait dengan menjalankan suatu proyek.
k. Manajemen risiko yang terintegrasi : integrated manajemen risiko mengacu pada integrasi data risiko ke dalam pembuatan keputusan strategis perusahaan dan mengambil keputusan, yang memperhitungkan derajat toleransi risiko set departemen. Dengan kata lain, itu adalah pengawasan pasar, kredit, dan risiko likuiditas pada saat yang sama atau secara simultan.
l. Manajemen risiko teknolohi : ini adalah proses pengelolaan risiko yang terkait dengan penerapan teknologi baru.
m. Manajemen risiko Software : internet terakhir dengan berbagai jenis risiko yang terkait dengan penerapan perangkat lunak baru.
Pentingnya Mempelajari Manajemen Risiko
Bagaimana pentingnya bagi orang yang mempelajari manajemen risiko dapat dilihat dari dua segi, yaitu :
1. Seseorang sebagai anggota organisasi/perusahaan, terutama seorang manajer akan dapat mengetahui cara-cara/metode yang tepat untuk menghindari atau mengurangi besarnya kerugian yang diderita perusahaan, sebagai akibat ketidakpastian terjadinya suatu peristiwa yang merugikan (peril).
2. Seseorang sebagai pribadi :
a) Dapat menjadi seorang manajer risiko yang profesional dalam jangka waktu yang relatif lebih cepat daripada yang belum pernah mempelajarinya.
b) Dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi manajer risiko dari perusahaan dimana yang bersangkutan menjadi anggota.
c) Dapat meenjadi konsultan manajemen risiko, agen asuransi, pedagang perantara, penasihat penanaman modal, konsultan perusahaan yang tidak mempunyai manajer risiko dan sebagainya.
d) Dapat menjadi manajer risiko yang profesional dari perusahaan asuransi, sehingga akan lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program asuransi yang disusun dengan tepat.
e) Dapat lebih berhati-hati dalam mengatur kehidupan pribadinya sehari-hari.
Tujuan Manajemen Risiko
1) Tujuan sebelum terjadinya peril
· Hal-hal yang bersifat ekonomis, misalnya upaya menanggulangi kemungkinan kerugian dengan cara yang paling ekonomis.
· Hal-hal yang bersifat nonekonomis, misalnya upaya untuk mengurangi kecemasan
· Tindakan penanggulangan risiko dilakukan untuk memenuhi kewajiban yang berasal dari pihak ketiga/ pihak luar perusahaan.
2) Tujuan setelah terjadinya peril
· Menyelamatkan operasi perusahaan
· Mencari upaya-upaya agar operasi perusahaan tetap berlanjut sesudah perusahaan terkena peril
· Mengupayakan agar pendapatan perusahaan tetap mengalir, meskipun tidak sepenuhnya, paling tidak cukup untuk menutup biaya variabelnya
· Mengusahakan tetap berlanjutnya pertumbuhan usaha bagi perusahaan yang sedang melakukan pengembangan usaha
· Berupaya tetap dapat melakukan tanggung jawab sosial dari perusahaan
informasinya sangat membantu..terima kasih mbak :)
BalasHapusTerima Kasih Atas paparan Manajemen Asuransinya, sangat berguna yang sedang atau akan memilih atau mengetahui info asurasi, manfaat, dan perusahan asuransi, khususnya asuransi kesehatan, pendidikan :)
BalasHapusBaca juga ya paparan saya mengenai Asuransi Kesehatan | Produk : Unit Link Commonwealth Life
Jelaskan metode-metode yang digunakan untuk menangani kerugian potensial
BalasHapusCasino Table Games for Android - JtmHub
BalasHapusIn 상주 출장안마 order to play casino table 밀양 출장샵 games in a mobile 의왕 출장안마 phone, 평택 출장안마 there are two options: the standard “Connectivity” option. The device can only 충청북도 출장샵 access the